Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (Foto: Septamares/Karisma/DPR RI)

60 Ribu Peserta Seleksi yang Lulus Kampus Negeri tak Daftar Ulang, DPR: Apa karena UKT?

30 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak melakukan daftar ulang, mencapai 10 persen dari total 580 ribu peserta yang diterima.
  • DPR RI menduga bahwa tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mungkin menjadi salah satu penyebab utama fenomena ini.
  • Panja SPMB menemukan tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melanjutkan proses registrasi, yaitu: diterima di Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan, ketidaksesuaian program studi, dan melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
  • Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk mengevaluasi daya saing perguruan tinggi dalam negeri dan melakukan intervensi terhadap regulasi bantuan pendidikan.
  • DPR juga mendorong pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu masyarakat kurang mampu.
  • Tujuan dari upaya ini adalah untuk mengawal kebijakan agar tidak ada lagi siswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hanya karena kendala ekonomi.
  • DPR berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan tinggi dan skema bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
atau

UPdates—Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI tengah mendalami fenomena sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang meski telah dinyatakan lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

You may also like : abdul fikri faqih5Gaji Guru Diusulkan Rp30 Juta per Bulan, DPR: Usulan Baik, tapi….

Jumlah tersebut mencapai sekitar 10 persen dari lebih dari 580 ribu peserta yang diterima pada seleksi PTN tahun ini.

You might be interested : spmb kpk28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan DPR menaruh perhatian serius terhadap fenomena tersebut.

Mereka terutama ingin memastikan apakah tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi penyebab utama atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

"Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen yang mungkin sekitar 60 ribu, tidak mendaftar ulang. Kita mendesak apakah benar karena UKT-nya tinggi," ujar Fikri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.

Panja SPMB telah meminta penjelasan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru. Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat sedikitnya tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melanjutkan proses registrasi.

Pertama, sebagian peserta diterima di Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan yang menawarkan pendidikan berkualitas tanpa biaya kuliah.

Kedua, adanya ketidaksesuaian program studi. Banyak calon mahasiswa yang gagal memperoleh jurusan pilihan utama memilih menunda kuliah hingga tahun berikutnya atau beralih ke perguruan tinggi swasta yang menyediakan program studi sesuai minat mereka.

Ketiga, sebagian siswa, khususnya di kota-kota besar, memilih melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri.

Menurut Fikri, kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi daya saing perguruan tinggi dalam negeri.

"Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB, mereka mengatakan paling tidak ada tiga alasan utama. Pertama, mereka juga diterima di kampus kedinasan atau PTKL yang standarnya tinggi dan bebas biaya kuliah. Kedua, faktor ketidaksesuaian jurusan. Ketiga, adanya peluang kuliah di luar negeri yang diambil oleh siswa di kota-kota besar," jelasnya.

Kendati begitu, Fikri menegaskan Komisi X DPR RI tidak mengesampingkan persoalan mahalnya UKT sebagai salah satu faktor yang dapat menghambat akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Makanya, DPR mendorong pemerintah segera melakukan intervensi terhadap regulasi bantuan pendidikan, khususnya terkait sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Yang kita khawatirkan adalah masalah UKT, maka kami mendesak pemerintah untuk intervensi. Jangan sampai saat SD, SMP, SMA mereka dapat PIP, begitu masuk PTN justru tidak berhak dapat KIP Kuliah karena aturan desil 1 sampai 4 yang terlalu kaku. Padahal orang tuanya tidak bertambah kaya, tapi karena desil naik, haknya hilang," tegas legislator Fraksi PKS tersebut.

Melalui Panja SPMB yang masih berlangsung, Komisi X DPR RI terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan tinggi, termasuk skema bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

Fikri menegaskan DPR berkomitmen mengawal kebijakan agar tidak ada lagi siswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hanya karena kendala ekonomi.

"Jangan sampai ada siswa berprestasi karena tidak punya uang, karena latar belakang ekonomi yang tidak memungkinkan, kemudian menyebabkan mereka tidak kuliah," pungkasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >