UPdates - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025.
You may also like : Pemkot Makassar Gandeng KPJ Tangani Pengamen di Pantai Losari, akan Siapkan Panggung aksi
Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.
Kegiatan ini gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.
“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, dilansir dari laman Pemkot Makassar, Kamis, 22 Oktober 2025.
Untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Dinas Sosial Kota Makassar akan memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5
Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan yakni pelaksanaan itsbat nikah, Jumat, 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA. Kemudian, akad nikah dan resepsi massal akan dilanjutkan setelah salat Jumat.
Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.
“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti.