UPdates—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di wilayah Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku bernama Zulkifli berhasil ditangkap.
You may also like : 20 Tahun Tsunami Aceh, Bencana Terdahsyat di Era Modern
Pengungkapan kasus ini, berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut di perairan Aceh.
You might be interested : Bareskrim: THM jangan Coba-coba Pesta Narkoba di Malam Tahun Baru
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas NIC dibantu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Zulkifli beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung.
Operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti ini berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Minggu, 4 Mei 2025 hingga Senin dini hari tadi.
Lokasi pertama pengungkapan adalah di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, pada Minggu pukul 23.00 Wita. Di lokasi ini, petugas menyita satu unit telepon genggam Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna Hitam, dan satu buah dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, serta uang tunai Rp568 ribu.
Penemuan barang bukti 99 bungkus narkoba dalam 5 karung terjadi di lokasi kedua, yaitu di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, pada Minggu pukul 23.40 Wita.
Sedangkan di lokasi ketiga, tepatnya di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama yang didatangi polisi pada Senin dini hari pukul 02.30 Wita, petugas menyita satu unit boat pancing warna Hijau Merah beserta mesin Mega Honda GX 390. Boat tersebut diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pelaku Zulkifli memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba ini.
“Mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Mei 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi Humas Polri.
Saat ini, tersangka Zulkifli masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringannya. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S alias B alias K.
Menurut Brigjen Eko, S bersama-sama dengan M alias E diduga bertugas membawa boat pancing ke lokasi landing spot.
Pengungkapan ini merupakan keberhasilan penting Polri dalam memberantas peredaran narkotika skala besar yang masuk melalui jalur laut.