UPdates - Polisi masih memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua buronan tersebut sulit mengamankan para DPO lantaran sering berpindah tempat.
You may also like : Polres Gowa Resmi Tahan Annar Sampetoding Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Dirangkum Keidenesia pada, Jumat, 24 Januari 2025, polisi telah menangkap dan menahan 18 tersangka yang terlibat dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Bahkan, berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja pihak kejaksaan meminta penyempurnaan beberapa dokumen sebelum dapat melanjutkan proses hukum.
Sementara untuk dua DPO di sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, polisi kesulitan menangkap kedua DPO tersebut karena keduanya terus berpindah tempat.
Polisi pun mengimbau agar kedua DPO tersebut segera menyerahkan diri ke Polres Gowa atau kantor polisi terdekat dengan jaminan keselamatan.
Dua buronan tersebut diketahui memiliki peran krusial dalam sindikat ini. Keduanya bertugas mengedarkan uang palsu yang diproduksi di sekitar kawasan UIN Makassar.
Meskipun dua pelaku utama masih bebas, polisi memastikan jika berkas perkara terhadap 18 tersangka lainnya tidak akan mengalami kendala berarti. Proses penyidikan dan pengumpulan bukti terus berjalan, meski pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara karena dianggap masih kurang lengkap.
Polisi berharap kedua DPO segera menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan tidak menghambat pengembangan penyidikan lebih lanjut.