Logo KPU (Foto: Instagram/KPU)

3 Komisioner KPU Palopo Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Ijazah Palsu Trisal Ali

25 January 2025
Font +
Font -

UPdates - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan tersebut diambil setelah ketiga komisioner terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi calon Wali Kota Trisal Tahir yang tersangkut kasus ijazah palsu.

You may also like : rifqinizamy karsayuda igDPR Ungkap Dilema Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Sabtu, 25 Januari 2025, putusan ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI. 

You might be interested : kpu logoKPU Sulsel Sementara Ambil Alih Tugas KPU Palopo Usai PAW 3 Komisioner Belum Diproses

Dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024, tiga komisioner yang dipecat adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

Sidang mengungkapkan bahwa Irwandi dan Abbas, selaku anggota majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, terbukti tidak memiliki pemahaman yang memadai terkait keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Kedua teradu tersebut dianggap lalai dan tidak teliti dalam memverifikasi kelayakan calon, sehingga menyebabkan proses verifikasi yang cacat hukum.

Berdasarkan keputusan DKPP, ketiga komisioner tersebut dipecat terhitung sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Khaerana dan Wisianto Hendra, yang terlibat dalam perkara berbeda namun terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Kasus ini bermula ketika terungkap bahwa Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, tidak pernah mengikuti ujian nasional (UN) untuk program Paket C, yang setara dengan SMA. Ijazah yang dia peroleh pun tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Temuan ini muncul setelah serangkaian sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada 14 Januari 2024 di Jakarta.

Dengan dipecatnya ketiga komisioner KPU Palopo, proses Pemilihan Wali Kota Palopo semakin memanas, dengan pihak-pihak terkait menunggu keputusan lebih lanjut mengenai kelanjutan pencalonan Trisal Tahir.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

BJ Habibie

"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha."
Load More >