Kantor Bupati Bone (Foto: Web Tribun.Timur).

Anggaran 4 OPD di Sinjai Terancam Dipangkas gegara Realisasi PAD di Bawah 70%

5 February 2025
Font +
Font -

UPdates - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bone masuk dalam kategori rapor merah. Hal ini dikarenakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka berada di bawah 70 persen. 

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Rabu, 5 Februari 2025, DPRD pun mengusulkan agar anggaran keempat OPD tersebut dipangkas pada tahun 2025, mengingat mereka tidak berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan laporan realisasi PAD per 31 Desember 2024, keempat OPD tersebut meliputi Dinas Perhubungan (Dishub) Bone, yang hanya mencapai 46,73 persen atau sekitar Rp 1,8 miliar dari target Rp 4,03 miliar. 

You might be interested : www.rri.co.idMengenal Mattompang Arajang, Ritual Adat Sakral Penyucian Benda-Benda Pusaka Kerajaan Bone

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bone dengan pencapaian 66,94 persen atau Rp 80,3 juta dari target Rp 120 juta. Kemudian Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone yang tercatat 54,10 persen atau Rp 2,61 miliar dari target Rp 4,8 miliar. 

Serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone yang mencapai 61,30 persen atau Rp 26,04 miliar dari target Rp 42,48 miliar.

Sementara itu, dari 15 OPD yang berkontribusi dalam pengumpulan PAD, hanya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bone yang berhasil melampaui target dengan pencapaian 133,75 persen.

DPRD Bone sendiri diketahui telah menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas hal ini. Dalam rapat tersebut, disulkan untuk melakukan evaluasi terhadap OPD yang gagal mencapai target PAD, serta memberikan penghargaan atau reward kepada OPD yang berhasil mencapai target.

Sebagai tindak lanjut, anggaran untuk OPD yang berhasil mencapai target dapat ditingkatkan, sementara untuk OPD yang tidak mencapai target, dilakukan evaluasi mendalam dan tidak diberikan anggaran sebesar tahun sebelumnya. 

Pertimbangan ini berdasarkan asumsi bahwa jika anggaran besar namun tidak dapat mencapai target, maka anggaran tersebut sebaiknya tidak lagi dialokasikan dengan jumlah yang sama pada tahun berikutnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone masih mempertimbangkan usulan tersebut dan menunggu petunjuk teknis terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang diharapkan dapat memberikan panduan lebih lanjut dalam perencanaan anggaran tahun depan.

Font +
Font -