Satpol PP (Foto: Web satpolpp.jabarprov.go.id).

Kebijakan Baru UU ASN 2023 Buat 138 Honorer Satpol PP Bone Kehilangan Pekerjaan

13 February 2025
Font +
Font -

UPdates - Sebanyak 138 honorer Satpol PP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa dirumahkan per 10 Februari 2025. Keputusan ini diambil karena mereka tidak terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dirangkum Keidenesia, Kamis, 13 Februari 2025, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, yang mengatur bahwa sejak Januari 2025, pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang mengangkat tenaga honorer atau kontrak. 

Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh instansi Pemkab Bone. Alhasil, sebagian besar dari 138 personel yang dirumahkan merupakan honorer yang bekerja sejak 2021. 

Meskipun begitu, kemungkinan mereka akan dipanggil kembali jika ada kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN.

Pemerintah Kabupaten Bone diharapkan dapat mencari solusi guna menambah jumlah personel Satpol PP yang dibutuhkan, mengingat jumlah total personel yang ada saat ini hanya 565 orang.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

BJ Habibie

"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha."
Load More >