Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan soal ijazah kepada Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah Dua Kota Administrasi Jakarta Utara, Heni Nurhayani. (Foto: YouTube MK/Tangkapan Layar)

Sidang MK Sengketa Pilkada Palopo, Dinas Pendidikan tak Temukan Ijazah Trisal dan tidak Ada di Daftar Hadir Ujian

17 February 2025
Font +
Font -

UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Palopo 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemberi keterangan pihak lain Senin, 17 Februari 2025 hari ini.

Dalam sidang ini, MK menghadirkan pejabat Suku Dinas (Sudin) Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus, Wawan Sofwanudin mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, MK juga menghadirkan Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah Dua Kota Administrasi Jakarta Utara, Heni Nurhayani.

Pada persidangan ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang menggali soal keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir yang digugat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih.

"Apa Ibu menemukan juga ada ijazah atas nama Trisal?" tanya Saldi Isra dalam sidang yang dipantau keidenesia.tv dari YouTube MK, Senin, 17 Februari 2025.

Saldi Isra bertanya kepada Heni Nurhayani. seraya memperlihatkan blanko ijazah. " Tidak ada," jawab Heni Nurhayani.

Saldi kemudian melanjutkan pertanyannya tentang apakah ijazah yang diperlihatkan itu berasal dari arsip digital Suku Dinas. "Ya," tegas Heni.

Heni lebih lanjut menjelaskan bahwa semua ijazah didigitalkan. Hanya saja, ada 50 yang belum sempat dilakukan pendigitalan. Kendalanya termasuk karena sidik jari.

"Ibu temukan nama Trisal?" tanya Saldi Isra terkait 50 ijazah yang belum didigitalkan.

"Tidak," jawab Heni.

Lebih lanjut, Saldi Isra mempertanyakan soal ujian Paket C yang berlangsung pada Tahun Ajaran 2015/2016. Menurut Saldi Isra, tahun itu ada 50 orang yang diusulkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha. "Ada nama Trisal?" tanya Saldi Isra.

"Tidak Pak," jawab Heni saat disodorkan daftar usulan dari PKBM Yusha ke Suku Dinas.

Di akhir sidang, Saldi Isra mengatakan keterangan saksi akan menjadi pertimbangan mereka. "Ini akan jadi bahan pertimbangan bagi kami untuk memutus permohonan ini," jelasnya.

Selain keterangan saksi, dalam sidang ini Saldi Isra juga menyampaikan bahwa ada beberapa tambahan bukti yang dimasukkan pihak-pihak yang berperkara.

Sidang ini sendiri dihadiri kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon, kuasa hukum terkait, KPU, dan Bawaslu.

"Sidang ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan pemohon, termohon, atau pihak terkait," tegas Saldi Isra.

Untuk diketahui, seperti dilansir dari situs MK, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, menggugat keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir.

Pemohon berpendapat bahwa Trisal Tahir seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi sebagaimana rekomendasi awal Bawaslu Kota Palopo. Namun, KPU Palopo tetap menetapkannya sebagai calon yang memenuhi syarat (MS), sehingga keputusan tersebut dianggap cacat hukum.

Pada Oktober 2024, Bawaslu Palopo kembali merekomendasikan agar Trisal Tahir dinyatakan TMS karena ijazahnya tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Namun, KPU Palopo tetap tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024, mendiskualifikasi Trisal Tahir dan pasangannya Akhmad Sarifuddin, atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa Paslon Nomor Urut 4.

Dalam persidangan pada 22 Januari 2025, KPU Kota Palopo menjelaskan bahwa perubahan status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dilakukan setelah melalui kajian ulang terhadap keabsahan ijazah Paket C miliknya.

Dalam rapat pleno, KPU membantah tuduhan bahwa mereka tidak melaksanakan putusan Bawaslu, dengan menyatakan bahwa putusan tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan perubahan status Trisal Tahir. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa meskipun KPU sempat menyatakan Trisal Tahir TMS, laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadapnya tidak terbukti. Kasus ini kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan direkomendasikan ke DKPP untuk diproses lebih lanjut.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

BJ Habibie

"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha."
Load More >