UPdates—Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap politik uang (money politics) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah, politik uang, baik dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk jual-beli suara bisa merusak integritas demokrasi, serta dapat mendorong praktik korupsi.
Fatwa haram politik uang (risywah politik) dikeluarkan dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Secara hukum maupun agama, praktik politik uang dilarang karena mencurangi pemilihan dengan memengaruhi pemilih menggunakan materi.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, Muhammadiyah harus menegaskan sikap dan imbauan untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih. Sekaligus berorientasi pada kebijakan publik yang maslahat.
"Hal tersebut perlu diperhatikan tidak hanya oleh seluruh anggota, kader, jemaah Muhammadiyah. Namun juga untuk masyarakat luas secara umum," kata Busra sebagaimana dilansir keidenesia.tv, dari rri.co.id, Minggu, 3 November 2024.
Bagi PP Muhammadiyah, politik uang memiliki implikasi sangat serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam berbangsa, dan rendahnya kualitas demokrasi.
Muhammadiyah juga berpandangan bahwa politik uang memiliki daya rusak politik yang menghancurkan alam pikiran masyarakat sehingga muncul pandangan untuk melegalkan politik uang dalam demokrasi.