UPdates—Muncul wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berikutnya diundur hingga 2031. Itu membuka peluang kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang baru saja dilantik menjabat tujuh tahun.
Wacana ini disinggung Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat menyoroti kemungkinan jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang ideal.
Ia mengkaji skenario pemilu yang digelar pada 2029, diikuti pilkada dua tahun setelahnya pada 2031. Hal ini berpotensi membuat kepala daerah terpilih pada 2025 memiliki masa jabatan hingga tujuh tahun.
“Apakah jaraknya harus dua tahun atau bisa lebih singkat agar masa jabatan tidak terlalu panjang?” tanya Dede Yusuf dalam RDPU Komisi II dengan Akademisi terkait evaluasi pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Selain wacana tersebut, mantan aktor itu juga menyoroti kompleksitas pemilu yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden. Ia mencontohkan di daerah Jawa Barat seperti Bandung, pemilih memiliki beban karena harus memilih dari ratusan calon dalam satu waktu.
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, pemilihan presiden menjadi pusat perhatian utama, sementara calon legislatif kehilangan daya tarik di mata publik. “Bintangnya itu hanya capres. Yang caleg ini nggak ada yang jadi bintang, melempem semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia mempertanyakan apakah sistem saat ini efektif atau justru perlu penyesuaian agar proses pemilihan lebih optimal dan tidak membebani pemilih serta penyelenggara pemilu.
Dalam aspek sistem pemilu, Ia juga menyoroti perdebatan antara sistem proporsional terbuka, tertutup, atau hibrida. Menurutnya, partai politik memiliki kepentingan dalam menempatkan kader terbaiknya di posisi strategis, tetapi sistem pemilu juga harus memberikan peluang yang adil bagi semua calon.
Makanya, ia menekankan bahwa diskusi terkait reformasi pemilu harus dilakukan secara berkelanjutan agar menghasilkan kebijakan yang lebih baik