Leo Derik (Foto: Getty Images)

Pemain Papan Atas Brasil Divonis 13 Tahun Penjara atas Pemerkosaan Mantan

14 August 2026
Font +
Font -

UPdates—Bek klub Brasil, Athletico Paranaense, Leo Derik, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara (dengan rezim penahanan tertutup) setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pemerkosaan terhadap mantan pasangannya pada tahun 2024.

You may also like : captureAkhir Kisah Noelia, Gadis yang Minta Disuntik Mati Setelah Diperkosa Beramai-ramai dan Lumpuh saat Coba Bunuh Diri

Keputusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Tais de Paula Scheer di Pengadilan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan terhadap Perempuan di Curitiba.

Terlepas dari vonis berat tersebut, pemain berusia 21 tahun itu diizinkan tetap bebas sembari mengajukan banding. Namun, pengadilan memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar R$ 20.000 (Rp68,6 juta) serta biaya hukum.

Kantor Kejaksaan awalnya meminta agar Derik dibebaskan dari segala tuntutan, dengan alasan bahwa bukti yang terkumpul tidak memadai dan terdapat keterangan yang saling bertentangan di antara pihak-pihak yang terlibat.

"Kantor Kejaksaan meminta pembebasan terdakwa dari dakwaan berdasarkan Pasal 213 (ketentuan utama) dan Pasal 147-B KUHP, merujuk pada Pasal 386 ayat VII Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alasannya adalah bahwa kumpulan bukti dalam berkas perkara tidak cukup kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah, mengingat perbandingan narasi yang diperoleh melalui pemeriksaan pengadilan yang bersifat kontradiktif (adversarial) menunjukkan adanya versi yang saling bertentangan mengenai tindak pidana pemerkosaan tersebut,” kata Kantor Kejaksaan menurut dokumen hukum yang diakses oleh ESPN sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Goal, Jumat, 14 Agustus 2026.

Kantor Kejaksaan juga menekankan bahwa karena tidak adanya bukti konklusif yang memastikan terdakwa melakukan Peristiwa 01 dan 02, maka tidak dimungkinkan untuk membebankan tanggung jawab pidana kepadanya atas kerugian emosional yang terjadi.

Hakim Tais de Paula Scheer memutuskan bahwa kesaksian korban memiliki bobot pembuktian yang signifikan; kesaksian tersebut terbukti cukup konsisten dan koheren untuk menjadi dasar vonis bersalah, bahkan tanpa adanya pemeriksaan forensik.

"Terjadinya tindak pidana percobaan pemerkosaan serta pelakunya telah terbukti melalui kesaksian korban yang tegas, koheren, dan konsisten, yang diperkuat oleh bukti-bukti pendukung lainnya; hal ini memadai untuk menjatuhkan vonis bersalah meskipun tidak ada pemeriksaan forensic,” kata hakim dalam putusan tertulisnya.

Menurut hakim, kesaksian korban dalam kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan domestik memiliki bobot pembuktian khusus.

“Mengingat sifat peristiwa yang tertutup dan kerentanan pihak korban, sesuai dengan Protokol Putusan Berperspektif Gender serta yurisprudensi yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, pihak Paranaense menyatakan sikap menjaga jarak dari proses hukum tersebut dengan menyampaikan pernyataan melalui media sosial.

"Mengingat proses ini tunduk pada ketentuan kerahasiaan peradilan, Klub tidak akan memberikan komentar mengenai isi maupun fakta-fakta yang dibahas di dalamnya. Putusan ini berasal dari pengadilan tingkat pertama dan masih dapat diajukan banding. Klub tidak terlibat dalam proses tersebut dan akan menghormati jalannya prosedur hukum yang berlaku, serta mematuhi jaminan hukum yang ada hingga tercapainya putusan akhir," jelas Paranaense.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >