UPdates—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membagi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 dalam lima kluster. Kota Palopo di kluster keempat dengan KPU RI mengusulkan PSU dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Palapo masuk kluster keempat karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan diucapkan.
KPU RI merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima kluster batas waktu sebagaimana tenggat waktu yang diberikan MK. Mulai dari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 lalu.
Berikut usulan jadwal PSU berdasarkan tenggat waktu MK sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari keterangan resmi KPU RI, Sabtu, 1 Maret 2025:
Untuk diketahui, ada 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Itu terdiri dari 24 pemungutan suara ulang, 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.
KPU RI sendiri mengusulkan PSU di 24 daerah digelar pada Sabtu. "Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata anggota KPU RI Idham Holik.
Mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan KPU bisa maksimal saat PSU.
"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," ujarnya.