UPdates - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, yang digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga membuka pendaftaran pasangan calon pengganti selama tiga hari, dimulai akhir pekan ini.
You may also like : Bawaslu Tegaskan Bagi-bagi Sembako adalah Pelanggaran Pilkada
Dirangkum Keidenesia, Kamis, 6 Maret 2025, tahapan PSU Pilkada Palopo dimulai dengan penyusunan program dan anggaran serta sosialisasi kepada masyarakat yang berlangsung dari 3 Maret hingga 24 Mei 2025.
You might be interested : Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo dan Jeneponto
KPU juga akan membentuk badan adhoc yang masa kerjanya berlangsung dari 1 Maret hingga 5 Juni 2025. Proses pendaftaran pasangan calon dimulai pada 4 hingga 6 Maret 2025, dengan pasangan calon yang bisa mendaftar pada 7 hingga 9 Maret.
Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilaksanakan hingga 13 Maret. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian administrasi hingga 13 Maret, dan menetapkan pasangan calon pada 23 Maret 2025. Pada hari yang sama, KPU juga akan mengundi nomor urut pasangan calon yang akan berlaga dalam PSU.
Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025, dengan perhitungan suara yang dapat diperpanjang hingga 12 jam jika diperlukan.
Rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan akan dilakukan pada 25 hingga 29 Mei, sementara tingkat kabupaten/kota berlangsung hingga 31 Mei 2025. Pengumuman hasil PSU akan dilakukan paling lambat pada 6 Juni 2025.
KPU Sulsel juga telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Palopo, dengan nomor urut 4 diberikan kesempatan untuk mendaftarkan calon pengganti Trisal Tahir pada 7-9 Maret 2025.
Sebelum proses pendaftaran, KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan partai politik pengusung untuk mensosialisasikan tahapan PSU tersebut.
Jadwal dan Tahapan PSU Pilkada Palopo
Tahap Pencalonan
Tahap Kampanye
Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Tahap Penetapan Calon Terpilih