UPdates—Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus diberi hukuman berat setelah mencambuli tiga anak di bawah umur.
You may also like : Kapolres Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Videonya di Situs Porno, DPR: Hukum Mati
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” tegas Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
You might be interested : Kapolres Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Videonya di Situs Porno, DPR: Hukum Mati
Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam beleid ini, ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
Ia pun meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu.
“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” katanya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara. "Bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” ujar mantan Menko PMK ini.
AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat AKBP Fajar ketahuan setelah ia merekam pencabulan yang dilakukannya lalu menjual videonya ke situs porno luar negeri.
Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia yang menemukan video itu lantas melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan tahun 2024.
Dalam unggahan itu wajah AKBP Fajar yang tengah mencabuli anak berusia tiga tahun muncul. AFP dan Pemerintah Australia lalu melaporkannya ke otoritas Indonesia.
Setelah diselidiki, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Puan mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Saat ini, AKBP Fajar sudah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dicopot dari jabatannya meskipun belum dipecat dari institusi Polri. Bareskrim Polri memastikan hukuman Fajar diperberat karena menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.