Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : timelines.id.kProfil Shabrina Leanor, Juara Indonesian Idol 2025

You might be interested : news.espos.idAstaga! Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Ternyata Lebih dari 1 Orang

Our Program

Related Video

Latest UPdates