Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : kentron.amIsrael Bom Bandara dan Pesawat Pengangkut Jemaah Haji di Yaman

You might be interested : disway.id1Keluarga Tak Penuhi Wasiat Ray Sahetapy yang Ingin Dimakamkan di Sulawesi, Ini Alasannya!

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

Our Program

Related Video

Latest UPdates