THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
You may also like : Begini Tampilan Museum Terindah di Dunia 2025 yang berada di Bali
You might be interested : THR PNS 2025 Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo Siapkan Rp50 Triliun