Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : @nunlDetik-Detik Banjir Bandang Terjang Pulau Kreta Yunani

You might be interested : potretpapua.comRitual Adat Belah Kayu Doli Akhiri Konflik Pilkada di Puncak Jaya

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

Our Program

Related Video

Latest UPdates