Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : tflpaper.idBegini Tampilan Museum Terindah di Dunia 2025 yang berada di Bali

You might be interested : pexels@ahsanjayaTHR PNS 2025 Dibayarkan 3 Minggu Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo Siapkan Rp50 Triliun

Our Program

Related Video

Latest UPdates