THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
You may also like :
Profil Shabrina Leanor, Juara Indonesian Idol 2025
You might be interested :
Astaga! Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Ternyata Lebih dari 1 Orang