UPdates - Sebanyak 90 orang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8 kilogram.
You may also like : Sudah Nyaris Dieksekusi di 2015, Penyelundup Narkoba Mary Jane Nyanyikan Indonesia Raya di Bandara sebelum Pulang ke Filipina
Dirangkum Keidenesia, Selasa, 15 April 2025, penangkapan para tersangka dilakukan sejak Maret 2025 di berbagai wilayah di Kota Makassar. Kasus ini terungkap setelah polisi membekuk tiga pria berinisial RS, HB, dan NR di Jalan Pengayoman, Makassar. Dari ketiganya, polisi menyita sekitar 3 kilogram sabu.
You might be interested : Peredaran Narkoba Banyak Dikendalikan darI Lapas, Kapolri Blak-blakan Sebut Dibantu Oknum Petugas
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni RAS dan MRS, dengan barang bukti tambahan sabu seberat kurang lebih 4 kilogram. Total sabu yang berhasil diamankan dari lima tersangka ini mencapai 7 kilogram.
Untuk kasus sabu seberat 7 kilogram ini, ada lima tersangka yang kami amankan. Namun, secara keseluruhan, dari Maret hingga sekarang, jumlah tersangka kasus narkotika mencapai 90 orang.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ganja seberat 1 kilogram dari tiga tersangka, serta 500 gram ganja dari tersangka lainnya. Turut diamankan pula tembakau sintetis seberat 185 gram, 30 butir ekstasi, dan 1.800 butir tramadol.
Akibat perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.