Penyidik Kejagung saat membawa tersangka MAM ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Rabu (7/5/2025) (Foto: Istimewa)

"Serang" Kejagung, Ketua Tim Cyber Army Ditangkap, Dituduh Rintangi Penyidikan Korupsi

8 May 2025
Font +
Font -

UPdates—Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi. Tersangka merupakan Ketua Tim Cyber Army yang sering "menyerang" Kejagung dengan berita dan konten negatif.

You may also like : harvey moeis igHarvey Moeis Melawan, Kasasi Putusan 20 Tahun Penjara, DPR: Sudah Sesuai Harapan Publik 

MAM diterapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025. Surat ini terbit tanggal 7 Mei 2025.

You might be interested : bambang haryadi1Korupsi Pertamina, DPR: Jangan Ada Campur Tangan Politik

"Tersangka yang ditahan berinisial MAM. Tersangka selaku Ketua Tim Cyber Army," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Harli Siregar, penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan sanksi dan menemukan alat bukti yang dianggap cukup.

"Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti telah ditemukan alat bukti yang cukup. Cukup untuk menetapkan dan menahan MAM," ujarnya.

Tersangka MAM diduga melakukan tindak perintangan proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum dimaksud adalah penyidikan dan penuntutan perkara korupsi CPO, importasi gula, dan timah.

"Tersangka MAM, TB MS dan JS bersepakat membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Terutama dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.

Harli Siregar menambahkan, berita dan konten negatif tersebut dipublikasikan oleh MAM dan TB di media sosial dan media online. "Atas perintah MS dan JS tersangka MAM dan TB mempublikasi berita dan konten negatif," ungkapnya.

MAM diduga telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. "Tersangka MAM disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Kejagung akan menahan MAM di Rutan selama 20 hari ke depan. "Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

oprah

Oprah Winfrey

"Banyak orang yang ingin bersama dengan Anda dalam limosin, tapi apa yang Anda inginkan adalah seseorang yang akan bersedia naik bus dengan Anda ketika limosin rusak."
Load More >