UPdates - Komisi D DPRD Kota Makassar menyoroti langkah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang berencana memutus kontrak kerja terhadap 400 pegawainya. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan kondisi keuangan perusahaan yang masih sehat dan menyetor dividen kepada Pemerintah Kota Makassar.
Dirangkum Keidenesia, Rabu, 14 Mei 2025, Komisi D DPRD Makassar, merespons terhadap rencana tersebut. Keputusan itu dianggap akan berdampak pada ratusan keluarga yang bergantung pada penghasilan dari para pegawai kontrak tersebut.
DPRD Makassar pun akan mengawasi rencana ini secara detail. Pasalnya, akan ada 400 keluarga akan kehilangan mata pencaharian jika ada 400 pegawai yang dikurangi.
Komisi D juga mengingatkan agar proses pemangkasan pegawai mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Negara (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut diatur dengan jelas mengenai kewenangan direksi maupun pelaksana tugas direksi.
Selain soal aturan, DPRD juga meminta manajemen PDAM mempertimbangkan aspek sosial yang ditimbulkan dari kebijakan ini.
Perumda seperti PDAM seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial, termasuk membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan.
DPRD Makassar juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pegawai terdampak. Komisi D berkomitmen untuk mengawal hak-hak tenaga kerja yang kontraknya dihentikan.
Sebelumnya diberitakan, PDAM Makassar mengonfirmasi bahwa sebanyak 400 pegawai kontrak tidak diperpanjang masa kerjanya. Jumlah ini meningkat drastis dari pemutusan kontrak sebelumnya yang hanya mencapai 164 orang.