UPdates—Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan praktisi Nutritional Neuroscien, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal publik dengan nama Dokter Tifa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025 hari ini.
You may also like : Masuk Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Jokowi: Yang Dikorupsi Apa?
Jadwal pemeriksaan Roy Suryo dan dr Tifa di Mapolda Metro Jaya disampaikan oleh pengacara keduanya, Ahmad Khozinudin.
You might be interested : Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Ini Permintaannya ke Penyidik
Keduanya akan diperiksa terkait laporan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang karena masalah ijazahnya di UGM.
Menanggapi rencana pemeriksaan Roy Suryo dan Dokter Tifa, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu berharap doa serta dukungan publik. Dalam unggahan di akun X-nya, @msaid_didu, tokoh asal Sulsel itu juga mengajak semua pihak mengawal kasus ini.
"Mari kita kawal, dukung, dan doakan perjuangan para pejuang kebenaran @DokterTifa dan Dr. Roy Suryo yg akan diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini atas laporan Joko Widodo," tulis Said Didu sebagaimana dipantau keidenesia.tv, Kamis, 15 Mei 2025.
Dokter Tifa sebelumnya menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sebagai Ilmuwan dan menggunakan ilmu dalam ranah yang mereka punya untuk menegakkan kebenaran.
"Apa yang kami, saya dr Tifa, Doktor Roy Suryo, Doktor Rismon Sianipar lakukan, adalah menjalankan tugas kami sebagai Ilmuwan, dan pekerjaan kami masih jauh," tegasnya di akun X pribadinya, @DokterTifa.
Ia mengatakan, mereka melakukan ini demi rakyat, bangsa, dan negara. "Dalam ranah Ilmiah, semua nomena dan fenomena, subjek dan objek diperlakukan sama secara rasional dan objektif, bebas nilai, apalagi emosional. Jadi, ketika pekerjaan ilmiah sedang dilakukan, tentu saja sangat tidak tepat kemudian seseorang merasa terhina dan direndahkan," ujarnya.
Selain Jokowi, Roy Suryo Cs juga dilaporkan Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi).
Dalam laporan Peradi Bersatu, Roy Suryo Cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Mereka menilai Roy Suryo Cs menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.