Ilustrasi shalat Jumat (foto:Islami.co)

Ini Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan

23 May 2025
Font +
Font -

UPdates - Jumat adalah hari raya besar umat Islam yang hadir sekali dalam sepekan. Hari Jumat begitu mulia karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur.

You may also like : 3pustaka mesjidBabul Firdaus, Masjid Tertua di Makassar Dibangun oleh Raja Gowa ke-34

Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan Al-Quran membahas shalat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.

You might be interested : haji indonesiasetkabgo 1654430849Sulsel Dapat Kuota Haji 7.272 Jemaah Tahun 2025, Kemenag Targetkan Pelunasan Rp 40 Juta

Lalu bagaimana hubungannya dengan pekerjaan di hari Jumat? Instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan shalat Zhuhur dan makan siang. Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih pagi dari biasanya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.

Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.

Dirangkum dari laman Kemenag, Jumat, 23 Mei 2025, dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.

Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

 

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >