
UPdates—Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya memberikan sanksi tegas bagi pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya.
You may also like :
Banyak BKD "Bermain" di Seleksi PPPK, DPR: Mereka Manipulasi Data
Mereka akan memperjuangkannya melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
You might be interested :
Takut Diretas, KPU Gandeng Badan Siber dan Polri Jaga Sirekap Pilkada, DPR: Bukan Acuan Utama
Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi yang jelas agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan efektif.
Sanksi yang akan didorong tidak hanya berupa administratif, tetapi juga dapat mencakup denda hingga pidana bagi pejabat yang tetap melakukan pengangkatan.
"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi dalam rekaman suara, Rabu, 19 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Menurutnya, selama ini pelarangan pengangkatan tenaga honorer belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena tidak dibarengi dengan ketentuan sanksi.
Kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang meski pemerintah telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK," katanya.