UPdates - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mengambil langkah solutif terhadap 3.000 petugas kebersihan honorer yang tidak terdaftar dalam sistem adiminstrasi.
You may also like : Pembangunan Stadion Baru di Makassar Jadi Prioritas Program MULIA
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ulang tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Penataan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran, legalitas birokrasi, serta menciptakan struktur kepegawaian yang lebih profesional dan akuntabel.
Guru Besar Antropologi Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Tasrifin Tahara, M.Si, menilai kebijakan ini sebagai keputusan rasional yang muncul di tengah tekanan fiskal dan tuntutan reformasi birokrasi.
Menurutnya, banyak tenaga kerja honorer selama ini bekerja secara riil namun tanpa status administratif yang jelas.
"Keberadaan mereka ibarat bayang-bayang birokrasi. Mereka tidak tercatat secara formal tetapi terus menyedot anggaran daerah tanpa kejelasan peran dan tanggung jawab kelembagaan," ujarnya, dirilis Keidenesia dari akun IG @infopemkotmakassar, Sabtu, 24 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas publik serta menciptakan ketimpangan antara beban fiskal dan legitimasi birokrasi.
Dari sisi tata kelola anggaran, langkah Pemkot Makassar dinilai sebagai bentuk efisiensi berbasis prinsip value for money. Dengan menata ulang tenaga kerja non-dokumentatif, beban anggaran bisa ditekan dan distribusi beban kerja menjadi lebih jelas.
Namun, Prof. Tasrifin mengingatkan agar pendekatan rasional ini tidak melupakan aspek kepekaan sosial.
"Mereka bukan hanya angka statistik, tetapi individu yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut," tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan strategi transisi, seperti pelatihan keterampilan baru, program penempatan kerja alternatif, hingga kerja sama outsourcing yang tetap menjamin hak-hak pekerja.