UPdates—Kader PDI-Perjuangan melaporkan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong.
You may also like : Asli atau Palsu? Ini Hasil Uji Labfor Ijazah dan Skripsi Jokowi
Kuasa hukum kader PDI-Perjuangan, Wiradarma Harefa menegaskan Budi Arie telah menyebarkan fitnah dan menyakiti hati mereka sebagai kader.
You might be interested : Dakwaan Jaksa Sebut Menteri Budi Arie Terima Jatah 50 Persen Uang Pengamanan Judi Online, Netizen Heran tak Ditangkap
Delapan orang kader PDIP berpakaian merah dengan logo PDIP mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 11.18 WITA.
"Kami PDI-Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh, katanya PDI Perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan," tegas Wiradarma Harefa kepada awak media sebelum membuat laporan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari X.com, Selasa, 27 Mei 2025.
Wiradarma Harefa menegaskan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar. Makanya, mereka mengambil langkah hukum agar Budi Arie bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami PDI Perjuangan, kader PDI Perjuangan, kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah. Yang mungkin bagi teman-teman itu menjadi sesuatu hal yang menyakiti," ujarnya.
Saat datang ke gedung Bareskrim di Jakarta Selatan, Wiradarma Harefa membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan mereka.
Salah satunya adalah rekaman video saat wawancara Budi Arie dengan salah satu media yang menyinggung soal judi online.
"Ada rekaman yang utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami membuat laporan," jelasnya.
Kendati tidak mengatasnamakan PDIP, Wira menegaskan bahwa DPP PDIP mengetahui laporan yang mereka buat hari ini.
"Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan," tegasnya sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri untuk memasukkan laporan.
Dalam kasus ini, Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.