Updates - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengumumkan lima lembaga survei yang memenuhi syarat untuk melaksanakan survei di Pilwali Makassar 2023. Kelima lembaga survei ini nantinya akan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pilwali Makassar 2024.
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Rabu, 13 November 2024, KPU Makassar memberikan sertifikat kepala kelima lembaga survei pada Selasa, 12 November 2024. Kelima lembaga survei tersebut dinyatakan lolos verifikasi dan telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan KPU Makassar.
Adapun kelima lembaga survei yang terdaftar tersebut adalah Indikator Politik Indonesia, Citra Publik Indonesia, Polimetrik Media Strategi, Parameter Publik Indonesia, dan Celebes Research Center.
You might be interested : Hasil Audit Dana Kampanye 4 Paslon Pilwali Makassar 2024: MULIA Tertinggi, Segini Nilainya
Dengan sertifikat terdaftar ini, kelima lembaga survei berhak untuk melaksanakan survei dan penghitungan cepat (quick count) selama pelaksanaan Pilwalkot Makassar.
Keberadaan lembaga survei dinilai penting untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik. Sebab, lembaga survei harus dapat mempertanggungjawabkan hasil risetnya secara ilmiah, lantaran hasil survei ini akan menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mengawal proses pemilihan.
KPU Makassar mengimbau agar lembaga survei dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya proses pemilu yang transparan dan terpercaya.