UPdates—Kasus kekerasan seksual di Karawang yang diselesaikan dengan menikahkan pelaku dan korban lalu diceraikan sehari setelah pernikahan menjadi sorotan wakil rakyat di Senayan.
You may also like : Ketua KPK dan Kepala BNPT Dimutasi Kapolri Listyo Sigit
Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati mengaku geram terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya tidak sejalan dengan apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
You might be interested : Tak Ingkar Janji, Gaji Setahun Artis Verrell Bramasta di DPR buat Sarapan Gratis Anak di Dapilnya
Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice karena menurutnya itu bertentangan dengan apa yang diinstruksikan Kapolri.
"Tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” tegas Sari Yuliati dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Sabtu, 28 Juni 2025.
Wakil rakyat dari Dapil NTB ini menegaskan, jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang harus menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025. Seorang mahasiswi berusia 19 tahun diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Menurut kuasa hukum korban, saat itu mahasiswi tersebut sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.
Kemudian, setelah bertemu dan bersalaman, korban tiba-tiba tidak sadarkan diri dan terjadilah kekerasan seksual tu. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.
Oleh Polsek Majalaya, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku kejahatan seksual tersebut.
Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku.
Kuasa hukum korban sendiri menyesalkan kasus ini tidak diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.