UPdates—Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan Kepolisian Ibaraki, Tokyo, Jepang. Mereka ditangkap setelah nekat melakukan perampokan.
You may also like : Kabur saat Razia, Tujuh Warga Indonesia Tewas Kecelakaan di Malaysia, Begini Kronologinya
Ketiga WNI berinisial JS, NAR, dan BR tersebut merupakan overstayer atau orang yang menetap melebihi izin tinggal.
You might be interested : Kabur saat Razia, Tujuh Warga Indonesia Tewas Kecelakaan di Malaysia, Begini Kronologinya
Hal itu diungkap Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha pada Kamis, 3 Juli 2025 di Jakarta. Menurutnya, mereka ditahan sejak 30 Juni 2025.
Judha menegaskan, laporan terkait penahanan ketiga WNI itu langsung ditindaklanjuti oleh KBRI Tokyo. KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki.
"Dan diperoleh informasi bahwa 3 WNI ditangkap 30 Juni 2025 karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025,” ungkap Judha dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ketiga WNI tersebut telah mendapatkan pendampingan pengacara. KBRI Tokyo juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki, tempat ketiga WNI tersebut ditahan.
KBRI berharap bisa menjenguk dan memeriksa kondisi mereka. Selain itu, KBRI juga ingin melakukan wawancara lebih lanjut untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya terkait masalah mereka.
"KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang,” kata Judha Nugraha.