UPdates—Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa rencana penghapusan pegawai non-ASN (honorer) paling lambat pada Desember 2025 tidak boleh mengabaikan asas keadilan dan kejelasan nasib pegawai.
You may also like : Batasi Konten Pro-Palestina, Komisi I DPR RI akan Panggil Meta Indonesia
Kang Aher, sapaan Ahmad Heryawan berharap rencana pemerintah menghapus kategori tenaga non-ASN ini harus disertai dengan kebijakan transisi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
You might be interested : Viral Ejek Honorer, Dihujat Netizen, Karyawan PT Timah Minta Maaf Bersama Perusahaan
Itu karena banyak pegawai honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, namun belum memiliki kejelasan status.
Menurutnya, tidak semua pegawai non-ASN sudah menjadi ASN dan PPPK (serta PPPK Paruh waktu). Masih ada sisa non-ASN yang tidak lulus seleksi baik untuk ASN, PPPK ataupun PPPK paruh waktu.
Bahkan, jumlahnya kata politisi dari Fraksi PKS itu cukup banyak. Hal tersebut menurutnya, perlu dimitigasi, agar tidak menjadi PHK massal.
“Harus ada koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk mengarahkan mereka, misalnya diberikan pelatihan keterampilan untuk menjadi pelaku UMKM atau wiraswasta," ujar Ahmad Heryawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
"Karena cukup besar non-ASN yang tidak tertampung oleh pemerintah menjadi ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu. Inilah yang perlu digaris bawahi sebagai catatan penting oleh pemerintah,” lanjutnya..
Ia juga menyoroti kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Menurutnya, itu harus menjawab kebutuhan riil pelayanan publik.
“Saya menekankan bahwa pengadaan ASN dan pengadaan PPPK maupun PPPK paruh waktu harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan menjawab kebutuhan riil pelayanan publik di negeri kita,” katanya
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini juga menyatakan pemerintah harus membuat perencanaan formasi ASN yang terintegrasi, antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan formasi formasi lainnya di daerah bisa diakomodir secara optimal.
“Negara harus hadir dengan skema perlindungan yang memadai bagi seluruh ASN, termasuk PPPK ataupun PPPK Paruh waktu, agar mereka bekerja dengan semangat dan kepastian hukum, termasuk mitigasi yang tidak lolos ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Kami Fraksi PKS di Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan ASN yang adil, manusiawi, dan menjawab tantangan birokrasi modern yang adaptif serta profesional,” pungkasnya.