UPdates - Kota Makassar geger dengan sebuah spanduk provokatif yang berisi ajakan perang antar organisasi mahasiswa pada Kamis, 24 Juli 2025. Spanduk ini terpasang di Flyover Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar yang dipajang oleh segerombolan pria bertopeng dan berpakaian serba hitam.
You may also like : Resmi! Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Kapolrestabes Makassar-Soppeng yang Baru
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Kota Makassar, Kombes Pol Arya Perdana pun menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus tersebut. Mereka telah memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) dan sejumlah saksi, sebelum mengambil tindakan tegas kepada setiap pelaku yang terlibat.
You might be interested : 67 Personel Berprestasi Dapat Penghargaan, Kapolrestabes Makassar: yang Melanggar Diberi Sanksi
Beberapa saat setelah spanduk tersebut terpasang, terjadi kericuhan di tiga kampus pada Kamis sore. Ketiganya ialah Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Dipanegara (Undipa), dan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh).
Spanduk provokatif ajakan perang terpasang oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi mahasiswa di Flyover Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar pada Kamis, 24 Juli 2025 (foto:Ist)
Sejumlah video beredar di sosial media (sosmed) memperlihatkan sekelompok mahasiswa melakukan aksi penyerangan di perguruan tinggi tersebut. Cirinya pun sama dengan yang memasang spanduk di flyover, yaitu menggunakan topeng dan pakaian hitam.
Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, spanduk tersebut mengandung unsur ancaman, provokasi, dan dapat mendorong orang lain untuk melakukan tindakan negatif. Dia lantas mengimbau kepada seluruh pihak agar tak mudah terpancing untuk melakukan aksi tawuran yang justru hanya merugikan diri sendiri.
Kapolrestabes Makassar juga menegaskan, para pelaku yang diduga merupakan anggota organisasi daerah (organda) mahasiswa siap diproses secara pidana apabila terbukti melanggar hukum. Namun, dia bakal menempuh upaya preventif dengan melaporkan para pelaku ke pihak kampus apabila tak menemukan pelanggaran hukum.