UPdates - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah secara resmi telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
You may also like : Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
You might be interested : Penuh Aura Positif, Ini Dia Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI
SKB ini merupakan hasil revisi keputusan sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan revisi ini, pemerintah secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama satu hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, yaitu pada Senin, 18 Agustus 2025.
Dengan adanya libur cuti bersama ini, masyarakat Indonesia pun dapat menikmati momen libur lebih panjang dalam rangka HUT ke-80 RI.
Libur nasional HUT RI tahun ini jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Libur tersebut berdekatan dengan libur akhir pekan pada Sabtu, 16 Agustus dan cuti bersama di tanggal 18 Agustus.
Ini berarti masyarakat berkesempatan menikmati long weekend atau libur panjang selama 3 hari berturut-turut.
Long Weekend di Bulan Agustus 2025: