UPdates—Sebanyak 5.909 narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu menerima pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan saat ini mencapai 12.721 orang.
Angka itu terdiri atas 9.287 narapidana dan 3.434 tahanan. Dari jumlah tersebut, pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengusulkan 5.911 narapidana untuk mendapatkan remisi.
“Dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 5.909 narapidana telah mendapatkan remisi umum pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini,” ungkap Rudy sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Minggu, 17 Agustus 2025.
Penyerahan remisi di Sulsel dilakukan secara simbolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, hari ini.
Acara ini dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, ia membacakan sambutan sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Selain itu, pemberian remisi juga dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal.
Andi Sudirman menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik WBP, tetapi juga bukti hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
“Remisi diharapkan menjadi momentum bagi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, patuh hukum, serta bermanfaat bagi masyarakat ketika kembali nanti. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan secara lebih manusiawi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mendorong setiap WBP agar mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat,” demikian sambutan Menteri yang dibacakan Gubernur.
Dalam sambutan tersebut juga ditekankan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat.
“Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat memperoleh remisi. Hal ini membuktikan bahwa remisi tidak sekadar hadiah, tetapi merupakan hasil dari usaha nyata WBP dalam berkelakuan baik, menaati peraturan, dan mengikuti program pembinaan,” lanjutnya.
Andi Basmal pada kesempatan itu menegaskan bahwa kehadirannya pada kegiatan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral dan kelembagaan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel, khususnya dalam pelaksanaan pembinaan serta pemberian remisi yang menjadi salah satu momen penting bagi WBP di hari kemerdekaan,” ujar Andi Basmal.
Acara penyerahan remisi ini juga dihadiri Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Sulawesi Selatan.