Ustaz Khalid Basalamah saat tiba digedung Merah Putih KPK. (Foto: RRI/Chairul Umam)

Saksi Fakta di Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK

9 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Setelah penundaan Selasa lalu, Khalid Basalamah hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

You may also like : img 20250514 wa0004Cerita Nenek Nursadek Naik Haji, Menabung 17 Tahun dari Hasil Menyapu Jalanan

Sebagaimana dilansir dari RRI.co.id, Selasa, 9 September 2025, Khalid tiba pukul 12.03 WITA di gedung KPK didampingi empat orang. Salah satunya kuasa hukumnya.

You might be interested : nikah freepikKemenag Gelar Nikah Massal, Yang Mau Poligami Boleh Ikut

Khalid akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 saat Kementerian Agama masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.

Kepada wartawan, Khalid mengatakan bahwa sebelumnya ia tidak bisa memenuhi panggilan karena ada jadwal kajian. Ia juga belum menjelaskan materi pemeriksaannya.

"Belum ada, saya belum masuk, iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian jadi belum bisa," kata Khalid di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 September 2025.

Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," jelas Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.

Kasus ini berawal dari kebijakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya, 92 persen kuota itu untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan Yaqut membuat kuota dibagi 50 persen:50 persen.

Sesuai SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

KPK kemudian menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.

Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

Lembaga antirasuah itu menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.

Meski begitu, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >