UPdates - TNI telah menemukan dugaan tindak pidana lain yang bisa digunakan untuk menjerat CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah, pihaknya memahami dan menghormati penuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain. Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di Internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai," kata Brigjen Freddy, Sabtu, 13 September 2025, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.
Meski tidak menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang dimaksud, namun Freddy menjelaskan TNI sangat menghormati dan akan taat hukum.
TNI, imbuhnya juga tidak membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Brigjen Freddy berharap seluruh warga negara menyampaikan pendapat dalam koridor hukum yang berlaku.
"Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan aduan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.
Yusril menilai langkah TNI yang sebelumnya berkonsultasi dengan Polri soal dugaan tindak pidana Ferry Irwandi, merupakan sikap yang patut dihargai.
"Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai," jelas Yusril.