Ustaz Khalid Basalamah saat tiba digedung Merah Putih KPK. (Foto: RRI/Chairul Umam)

Ngaku Korban, KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Haji

15 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Pendakwah Khalid Basalamah dipastikan telah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.

You may also like : noel tskWamenaker Menangis, Tersenyum, Kepalkan Tangan, Lalu Minta Maaf ke Presiden, Jokowi Puji KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membenarkan pengembalian itu. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai jumlah uang yang dikembalikan.

You might be interested : 01k362cetas1xw29vpez16v7d1Daftar Lengkap 22 Kendaraan Mewah yang Disita KPK dari OTT Wamenaker, Ada 5 Motor Ducati

"Benar uangnya telah dikembalikan, tetapi untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujarnya, Senin, 15 September 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.

Ustad Khalid sebelumnya mengaku menjadi korban PT Muhibah selaku biro perjalanan haji asal Pekanbaru yang dimiliki Ibnu Masud.

Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, Selasa, 9 September 2025.

Khalid mengungkap, semula dirinya bersama rombongan telah mendaftar dan melunasi biaya keberangkatan dengan menggunakan visa furoda.

Akan tetapi, PT Muhibah menawarkan penggunaan visa lain yang disebut resmi, sehingga dia dan jemaahnya tercatat sebagai jemaah travel tersebut.

"Saya sebagai jemaah di PT Muhibah, sehingga posisi kami sebagai korban," ucapnya.

Khalid menegaskan keberangkatannya murni sebagai jemaah yang tergabung dengan rombongan PT Muhibah.

Lewat podcast YouTube kasisolusi, Khalid mengaku dikenakan biaya visa sebesar USD4.500 per orang.  Padahal, penyidik KPK sudah menyampaikan bahwa visa tersebut seharusnya tanpa biaya alias gratis.

Selanjutnya PT Muhibah Tour mengembalikan uang visa yang sudah dibayarkan kepada Ustad Khalid.

Dalam proses penyelidikan, KPK meminta uang itu diserahkan kepada negara dan pendakwah tersebut langsung memenuhinya.

"Kami tidak pernah mengambil keuntungan dari uang itu, semuanya kami serahkan ke negara sesuai arahan KPK," ucap Khalid.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu mengumumkan hal ini setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20 ribu kuota haji periode 2023–2024. Yaitu dari rasio 92:8 untuk jemaah reguler dan khusus menjadi 50:50.

Kebijakan ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan.

Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya mengantre bertahun-tahun bisa langsung berangkat setelah membayar sejumlah uang.

Font +
Font -