Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin (Foto: Instagram/Mochammad Afiffuddin)

Banjir Kritik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

16 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya, termasuk ijazah. KPU menganulir keputusan itu setelah banjir kritik.

You may also like : ketua kpu afifuddin igTerlalu Banyak Gugatan di MK, Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Molor ke Pertengahan Maret

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin mengumumkan pembatalan itu dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

You might be interested : snapinst.app 474147450 18445488613074575 4617187519775458929 n 1080Menko Pangan Fokus Pengembangan Perkebunan Rakyat untuk Tingkatkan Produksi Cokelat di Sulsel

Ia menyatakan pihaknya telah membatalkan keputusan KPU terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afifuddin sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Selasa, 16 September 2025.

Menurut Afifuddin, KPU mengambil langkah ini setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut. KPU kata dia juga menggelar rapat khusus untuk membahas hal ini dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," jelas Afifuddin.

Afif menegaskan KPU akan memberlakukan keterbukaan informasi dan data sesuai dengan pedoman aturan yang sudah ada. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan data serta informasi yang ada di lembaga Pemilu tersebut.

“Pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” ucap Afif.

KPU sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.

Dengan keputusan itu, KPU menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran. Termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Keputusan itu langsung menuai reaksi publik. Selain pemerhati pemilu dan DPR RI, partai poliitk juga turut melontarkan kritik pada KPU.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan, sudah menjadi hak publik untuk mengetahui rekam jejak dan dokumen milik capres dan cawapres.

"Memang ada yang rahasia? Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa aja kan, silahkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan itu kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa, 16 September 2025.

Font +
Font -