UPdates - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu kini tengah viral dan menuai kritik publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
You may also like : DPR Dukung Kemenperin Tolak iPhone 16 Masuk Indonesia
Dalam video tersebut, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu terlihat sedang mengemudi mobil bersama seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya yang disebutnya sebagai selingkuhannya.
You might be interested : Tak Ada Ampun, PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
Video berdurasi singkat yang direkam oleh sang perempuan, menampilkan Wahyudin yang menyebut perjalanannya ke Makassar dilakukan dengan menggunakan “uang negara”.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin sambil menyetir mobil.
Tak menunggu lama, video ini pun viral dan membuat Wahyudin Moridu segera membuat video permintaan maaf melalui Instagram pribadinya.
Wahyudin terpilih sebagai anggota DPRD Gorontalo pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, mewakili daerah pemilihan Boalemo dan Pohuwato. Sebelumnya Wahyudin tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.
Ia merupakan putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu yang pada 2024 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani.
Dari data yang dihimpun Keidenesia.TV, disebutkan bahwa Pada 18 Maret 2020 lalu, Wahyudin pernah ditangkap oleh polisi di Jakarta terkait kasus narkoba bersama dua rekan sesama anggota dewan.
Sementara itu, terkait video viral Wahyudin yang bikin geger, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan memberikan sanksi kepada Wahyudin.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam, 19 September 2025, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikran AZ Salilama menjelaskan bahwa ucapan Wahyudin tidak sepenuhnya lahir dari kesadaran karena saat itu ia mengaku masih berada dalam pengaruh minuman keras.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ingat pernah mengucapkan hal itu karena dalam kondisi mabuk,” ujar Fikran.
Sementara itu,Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo Umar Karim bahkan menegaskan bahwa Minggu depan kasus ini masuk persidangan badan kehormatan. Umar mengatakan putusan sanksi terhadap Wahyudin juga akan dibacakan langsung dalam sidang tersebut.