UPdates—Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengatakan belum ada kepastian terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
You may also like : Tak Ada Ampun bagi Anak Buah Meutya Hafid yang Terlibat Judi Online
Qodari menyebut sejauh ini belum ada pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hal itu.
"Ini disampaikan oleh pihak Kementerian PANRB. Sehingga, sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," katanya di Jakarta, Senin, 22 September 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Pemerintah kata dia telah menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, kenaikan gaji harus didukung oleh kondisi keuangan yang lebih baik.
Kalau ada kenaikan gaji, asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun. Jumlah tersebut di luar Tunjangan Hari Raya (THR) serta tunjangan lainnya.
Dijelaskan Qodari, diperlukan perhitungan dan kondisi keuangan yang lebih baik untuk menetapkan hal itu.
"Pokoknya seperti kenaikan gaji dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP," ujarnya.
Rencana kenaikan gaji bagi ASN tercantum di Peraturan Perpres Nomor 79 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PAN RB.
Perpres mengenai pemuktahiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji untuk ASN ini, utamanya guru, dosen. tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Pengalaman menunjukan ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tetapi tidak atau belum dilaksanakan," kata Qodari.
Ia mencontohkan cukai pemanis dalam kemasan, karbon dan lain-lain.