Nadiem Anwar Makarim diborgol usai mengenakan rompi tahanan (Foto: Instagram Kejagung)

12 Tokoh Antikorupsi Bela Nadiem Makarim

3 October 2025
Font +
Font -

UPdates—Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

You may also like : ilham habibie rriBuntut Mobil Mercedes-Benz B.J Habibie Dibeli Ridwan Kamil, KPK Kembali Periksa Ilham Habibie

Para tokoh yang membela Nadiem yakni pimpinan KPK Periode 2003-2007 Amiien Sunaryadi, pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T Surowidjojo, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil, dan pegiat antikorupsi serta juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana.

You might be interested : prof denny indrayanaGubernur Kalsel Menang Praperadilan, Prof Denny Indrayana Prediksi KPK Siap Malu

Selain itu, pimpinan KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, penulis dan aktivis Goenawan Mohamad, aktivis dan akademisi Hilmar Farid, Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman, Direktur Utama PLN 2011-2014 Nur Pamudji, anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo, advokat Rahayu Ningsih Hoed, serta pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.

Amicus curiae mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," kata Natalia Soebardjo di PN Jaksel, Jumat, 3 Oktober 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Republika.co.id.

Para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, yaitu penyidik Kejagung mampu menjelaskan alasan Nadiem diduga sebagai pelaku tindak pidana saat menjabat mendikbudiristek.

Ditegaskan Natalie, para tokoh menilai, dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

Dengan kata lain, tindakan termohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

"Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya," ujar Natalie.

Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi. Begitu juga alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Natalia, cara seperti itu penting dilakukan agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya perkara hukum. Publik tegas dia memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan.

“Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," tegasnya.

Natalie menyebut, posisi amicus curiae dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

Padahal, prinsip tersebut tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

Font +
Font -