UPdates—Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti tayangan di platform digital, khususnya Netflix, yang menghadirkan konten animasi pro-LGBT. Sukamta mengatakan, ini berpotensi dikonsumsi anak-anak di Indonesia.
You may also like : Tegaskan hanya 2 Jenis Kelamin di Amerika, Trump Tolak Permintaan Uskup Kasihani LGBT+
Menurutnya, ini sangat meresahkan dan bertentangan dengan norma serta hukum yang berlaku di Tanah Air.
You might be interested : Wakil PKS di DPR Tegas Tolak Wacana Legalisasi Kasino
“Kami menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Politikus PKS itu menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
“Pemerintah melalui Komdigi harus bertindak tegas. Kami mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Wakil rakyat dari dapil Yogyakarta itu juga menanggapi seruan Elon Musk untuk memboikot Netflix.
Bagi Sukamta, platform milik Elon Musk, yaitu X (sebelumnya Twitter) jauh lebih bermasalah karena menjadi wadah beredarnya konten pornografi dan promosi judi online.
“Harus kita tegaskan, persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah. Padahal dalam UU ITE pasal 40, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) berkewajiban melakukan moderasi konten sebelum tayang ke publik,” jelasnya.
Makanya, ia meminta Elon Musk selaku pemilik X untuk mematuhi aturan hukum Indonesia. Sebagai platform berbasis user generated content, X wajib tunduk pada regulasi nasional, termasuk UU ITE dan aturan Kominfo.
“Kami mengingatkan, siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan kepada semua penyelenggara sistem elektronik asing, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.