UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima hampir Rp100 miliar pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
You may also like : Jemaah Haji Diimbau tak Bawa Rokok Berlebihan dan Makanan jangan Dilakban
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Senin, 6 Oktober2025.
You might be interested : Ketua KPK dan Kepala BNPT Dimutasi Kapolri Listyo Sigit
Mengenai pihak mana saja yang sudah mengembalikan uang, Setyo tak merinci. Ia beralasan tak memantau detail setiap nama tersebut.
"Saya tidak terinformasi secara detail. Saya lihat dari media juga banyak yang mempublikasikan secara aktif ya yang inisial K itu, yang lain-lain saya belum terinformasi," jelas Setyo.
Ia menegaskan anak buahnya akan terus memburu harta berkaitan kasus kuota haji. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan aset yang dapat dikembalikan ke negara.
"Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa aset bergerak dan tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara. Itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," tegasnya.
Terkait penetapan tersangka, Setyo mengatakan masih menunggu waktu yang tepat. Setyo juga berdalih anak buahnya masih perlu waktu untuk proses pemberkasan.
“Itu relatif, soal masalah waktu saja. Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Masalah lain nggak ada kok," jamin Setyo.
KPK saat ini masih melakukan pemanggilan saksi dan mantan irjen Kementan itu menegaskan penyidik mesti mempelajari banyak dokumen.
Menurut Setyo, anak buahnya perlu waktu guna menuntaskan penggalian informasi dari dokumen itu. "Masalah waktu aja kok (penetapan tersangka)," ujar Setyo.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi mereka belum merinci ratusan agen travel tersebut.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda berdasarkan besar kecilnya travel itu.
Kalkulasi awal KPK, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, Yaqut sudah diperiksa dua kali.