UPdates—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024 hari ini.
Tom Lembong menggugat status tersangkanya dalam dugaan korupsi impor gula. Namun, hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus ini telah sesuai prosedur.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari video pembacaan putusan di X, Selasa, 26 November 2024.
Hakim Tumpanuli juga menolak permohonan provisi yang diajukan tim pengacara Tom Lembong agar kejaksaan tak melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelum adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel.
“Mengadili, dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.
Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Bahwa alasan-alasan pemohon yang menyatakan penahanan tidak sah, tidak dapat diterima. Karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka permohonan tersebut haruslah ditolak,” tegas Hakim Tumpanuli.
Menurut Hakim, Tom Lembong sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menjadi tersangka dan itu kata dia sudah sesuai putusan MK.
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja yang turut hadir langsung dalam persidangan tampak kecewa dengan putusan hakim. Ia pun coba disemangati beberapa orang pengunjung sidang.
Tak hanya Franciska , emak-emak yang hadir di sidang praperadilan Tom Lembong juga memprotes serta mempertanyakan keputusan hakim. Mereka bahkan menganggap putusan itu sebagai pesanan dan mengatakan akan terus mengawal kasus ini.
Pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Ia diduga memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP. Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp400 miliar.