Ilustrasi ibadah umrah (foto:Dok.Kemenag)

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri

25 October 2025
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates - Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan ini tertuang dalam UU Haji Nomor 14 Tahun 2025.

You may also like : captureKemenag Pastikan Kabar Menteri Agama Mengundurkan Diri Hoaks

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa, 26 Agustus 2025.

You might be interested : haji indonesia26Pemulangan Jemaah Haji 1 Juni-1 Juli, Wamenhaj: Tetap Tertib

Poin penting dalam revisi ini salah satunya yakni izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.

Dalam Pasal 86 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru, dinyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.

“Nah, Undang-Undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” jelas Wamenhaj Dahnil, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Sebelum dilegallkan, jelas Dahnil, sudah banyak jemaah Indonesia yang melakukan umrah mandiri, sebab hal ini memang dimungkinkan di Arab Saudi.

Dahnil menyebut pelegalan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk memastikan para jemaah umrah mandiri dari Indonesia berada dalam keadaan aman.

“Kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri,” jelasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >