Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: Instagram)

Sengketa Tanah JK, Menteri ATR/BPN Tegaskan tak Berpihak

10 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan tidak akan berpihak kepada siapa pun dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan keluarga mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla.

You may also like : sudirman said igPMI sedang Diincar

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

You might be interested : img 7610Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Segera Ditahan Kejari Gegara Fitnah Jusuf Kalla

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” kata Nusron dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin, 10 November 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Menurut Nusron, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar yang melibatkan pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg Solong merupakan kasus lama.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, akar kasus tersebut sudah berlangsung puluhan tahun, jauh sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron.

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Yang pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Dijelaskan Nusron, secara hukum putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, jadi tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan kata Nusron merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kementerian ATR/BPN sementara itu menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” ujar Nusron.

Kantor Pertanahan Kota Makassar sendiri telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis.

“Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tegas Nusron.

Bagi Nusron, kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan.

"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” tandasnya.

Font +
Font -