
UPdates - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) akan menggelar Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar pada bulan Desember 2025 mendatang.
Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Setelah itu, RW akan dipilih oleh RT.
Untuk pemungutan suara, perhitungan suara, dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RW akan digelar pada tanggal 8 Desember 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses ini berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan, agar hasilnya benar-benar melahirkan pemimpin lingkungan yang mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Yang kita butuhkan adalah bagaimana RT/RW ini menjadi bagian dari pemerintah yang mampu melaksanakan seluruh tugas-tugas pokok, dan bisa menerjemahkan program unggulan pemerintah sampai ke masyarakat,” tegas Munafri, dilansir dari laman Pemkot Makassar, Rabu, 12 November 2025.
Saat ini, tercatat ada 6027 Ketua RT dan 1005 Ketua RW di seluruh Kota Makassar.
Berikut Persyaratan Calon Ketua RT/RW:
Berikut tahapannya:
– Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang sudah digelar pada 12 hingga 13 November 2025.
– Kemudian Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025
– Pendataan Wajib Pilih tanggal 15, 16 November 2025
– Pengumuman Daftar Wajib Pilih tanggal 17 November 2025
– Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS tanggal 18, 19 dan 20 November 2025
– Penetapan Lokasi TPS tanggal 21 November 2025
– Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 22, 23, 24 November 2025
– Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 25 November 2025
– Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW 26 November 2025
– Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 November 2025
– Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 27, 28, dan 29 November 2025
– Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara tanggal 30 November 2025
– Masa Tenang tanggal 1-2 Desember 2025
– Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) Pemilihan Ketua RT tanggal 2 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua RT tanggal 3 Desember 2025
– Hasil Pemilihan Ketua RT tanggal 4 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT tanggal 5 Desember 2025
– Jawaban masa sanggah tanggal 6 Desember 2025
– Penetapan Ketua RT Terpilih tanggal 6 Desember 2025
– Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW tanggal 7 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW tanggal 8 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW tanggal 9 Desember 2025
– Tanggal jawaban masa sanggah tanggal 10 Desember 2025
– Penetapan Ketua RW Terpilih tanggal 11 Desember 2025.
Adapun mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:
Sementara mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui: