
UPdates—Kebijakan Kementerian Kesehatan yang menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus disorot.
You may also like :
Tetap Gratiskan BPJS Kesehatan, Bupati Sinjai: Kesehatan Adalah Hak Dasar
Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat menilai langkah tersebut berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang membutuhkan pengobatan rutin.
You might be interested :
Gajinya Rp37,9 Juta hingga Rp110 Juta per Bulan, Ini Loker Kemenkes 2025
Menurutnya, banyak dari mereka yang dinonaktifkan adalah pasien cuci darah, jantung, ginjal, dan paru yang membutuhkan pengobatan rutin, tetapi pembayaran mereka tidak ter-cover.
“Kami minta BPJS Kesehatan melaporkan progres reaktivasi peserta tersebut, karena sejauh ini baru sekitar 100 ribu yang aktif kembali,” ujar Ru’yat sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Jumat, 14 November 2025.
Kamis kemarin, Panja Jaminan Kesehatan Nasional melakukan rapat dengan Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan sejumlah asosiasi penyedia layanan kesehatan di Gedung Nusantara I.
Dalam rapat itu, Ru’yat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan, banyak peserta PBI yang dinonaktifkan justru masih masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam data sosial ekonomi. Akan tetapi, kepesertaannya tetap dicabut.
Ia mencontohkan bahwa di Kabupaten Bogor terdapat sekitar 122 ribu peserta BPJS PBI yang tidak lagi terlayani akibat kebijakan tersebut.
Selain menyoroti penonaktifan peserta PBI, Ru’yat juga meminta agar pemerintah menjamin kesetaraan akses layanan kesehatan antara sektor publik dan swasta.
Menurutnya, harmonisasi tarif dan standar pelayanan BPJS penting agar masyarakat tidak dibedakan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia menuturkan, masih terdapat rumah sakit swasta yang enggan menerima pasien BPJS, kecuali untuk kasus tertentu seperti kanker.
“Saya pernah mendapat laporan ada pasien darurat di kawasan Sudirman yang tidak dilayani karena rumah sakit swasta itu tidak bekerja sama dengan BPJS. Hal seperti ini harus jadi perhatian agar semua rumah sakit bisa melayani peserta BPJS secara setara,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti keterbatasan regulasi BPJS yang membatasi ruang gerak profesi dokter dalam menjalankan diagnosis klinis.
Ia meminta agar Panja Jaminan Kesehatan Nasional merekomendasikan kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi dokter untuk bekerja secara profesional tanpa dibatasi standar layanan yang terlalu kaku.
“Jangan sampai karena keterbatasan aturan, pengobatan menjadi tidak tuntas. Misalnya pada kasus tuberculosis, pasien memang tampak sembuh, tetapi bakteri atau virusnya belum benar-benar hilang sehingga bisa kambuh lagi,” pungkasnya.