
UPdates - PT Taspen (Persero) menepis kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rapel gaji November 2025 yang kini tengah ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial.
You may also like :
DPR Dukung Rencana Semua ASN Bekerja di Dekat Rumahnya
PT Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
You might be interested :
Dianggap Aneh dan Ditentang DPR, Ini Alasan Pemerintah Pindahkan Pembayaran Gaji PNS Lewat Kopdes
Dalam keterangan resminya, PT Taspen mengungkapkan bahwa penetapan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
"Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun," jelas PT Taspen, Jumat, 14 November 2025.
PT Taspen mengimbau masyarakat berhati-hati dan mengajak para pensiunan untuk memantau segala informasi mengenai pencairan dana pensiun melalui website resmi www.taspen.co.id.
Berikut Daftar Gaji Pensiunan PNS:
Berikut merupakan besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada akhir 2025. Penetapan gaji ini didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.