Prosesi pemakaman raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo (Foto: Keidenesiafile).

Begini Isi Wasiat Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Sebelum Meninggal

29 November 2024
Font +
Font -

UPdates - Raja Gowa yang ke-38 Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang meninggalkan wasiat sebelum meninggal. Hal tersebut disampaikan saat proses pelepasan jenazah Andi Kumala Idjo yang juga dikenal sebagai Sombayya di Istana Balla Lompoa.

You may also like : 20241129 102533Ribuan Masyarakat Hadiri Prosesi Pemakaman Sombayya Ri Gowa

Dalam isi wasiat yang disampaikan Permaisuri Andi Hikmawati Petta Omba saat di Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat, 29 November 2024, Permaisuri mengungkapkan bahwa putra sulung Andi Kumala Idjo yakni Andi Muhammad Imam diangkat sebagai Raja Gowa ke-39.

You might be interested : 20241129 102533Ribuan Masyarakat Hadiri Prosesi Pemakaman Sombayya Ri Gowa

"Surat wasiat sebelum beliau sakit, ada surat wasiat diserahkan ke kami sebagai istrinya," katanya.

Andi Hikmawati mengaku surat wasiat terkait penerus tahta kerjaan diserahkan suaminya kepada putra pertamanya sebelum sakit. Dia mengatakan, surat wasiat itu dibuat dengan sepengetahuan penasihat hukum kerajaan.

“Beliau mewasiatkan, anak sulung bernama Andi Muhammad Imam menjadi penerus tahta selanjutnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan warga turut menghadiri pemakaman jenazah Andi Kumala Idjo yang meninggal di usia 62 tahun. Raja Andi Kumala Idjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman Raja Gowa di Katangka, Jumat siang, 29 November 2024.

Sebelum dikebumikan, jenazah terlebih dahulu dibawa menuju Masjid Tua Katangka untuk menjalani prosesi shalat jenazah.

Turut hadir calon Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Staf Kodam XIV Hasanuddin, Brigjen TNI Rusmili, yang memberikan penghormatan kepada almarhum.

Usai shalat Jumat, jenazah almarhum kemudian dibawa menuju pemakaman keluarga Raja Gowa yang terletak di halaman Masjid Tua Katangka. 

Font +
Font -