
UPdates—Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof M Nuh mengumumkan bahwa KH Zulfa Mustofa resmi menjadi Penjabat (Pj) Ketua Umum (Ketum) PBNU.
You may also like :
9 Desember, PBNU Tunjuk Pj Ketum Pengganti Gus Yahya
KH Zulfa Mustofa ditunjuk menggantikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 9 Desember 2025 malam.
You might be interested :
9 Desember, PBNU Tunjuk Pj Ketum Pengganti Gus Yahya
"Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang yaitu yang mulia beliau KH Zulfa Mustofa. Oleh karena itu beliau akan memimpin PBNU sebagai Penjabat Ketua Umum melaksanakan tugas-tugasnya sampai Muktamar," katanya saat jumpa pers sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari NU Online, Rabu, 10 Desember 2025.
Pj Ketum PBNU KH Zulfa Mustofa dalam kesempatan itu bertekad menjalankan amanah yang diputuskan dalam rapat pleno.
"Malam ini sebagaimana kita semua ketahui rapat pleno telah menetapkan alfaqir, menetapkan diri saya sebagai Penjabat Ketua Umum," katanya saat memberi sambutan.
Ia menegaskan, dirinya tidak mau menjadi bagian konflik masa lalu. “Tapi saya ingin menjadi solusi jam'iyyah ini di masa depan. Saya mengajak pengurus NU, mari kita bersatu kembali di rumah besar ini," ujarnya.
Saat pleno berlangsung, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengucapkan terima kasih kepada Gus Yahya setelah pengabdiannya selama empat tahun.
"Terima kasih kepada KH Yahya Cholil Staquf yang sudah menuangkan pemikiran selama empat tahun, kita masih saudara. Mudah-mudahan ada perbaikan untuk muktamar yang akan datang," katanya.
Putusan pleno ini sejak awal ditolak kubu Gus Yahya. Mereka menegaskan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH Yahya Cholil Staquf adalah Mandataris Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dengan masa khidmah lima tahun.
Hal ini sebagaimana Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H / 24 Desember 2021 M.
"Bahwa Pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah sebagaimana kemudian dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki dasar hukum yang sah dan oleh karenanya pemberhentian tersebut adalah batal demi hukum," demikian bunyi surat mereka.
Kubu Gus Yahya memandang sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c Rais Aam dan Ketua Umum secara bersama-sama memimpin Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Oleh sebab itu, Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama," jelasnya.