
UPdates - Terhitung mulai Kamis, 1 Januari 2026, Pemerintah Kota Kuala Lumpur menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan membuang sampah atau meludah di tempat umum.
You may also like :
Setelah 11 Tahun Hilang, Pencarian Pesawat MH370 Dimulai Kembali
Disadur Keidenesia.TV dari The Straits Times, Jumat, 2 Januari 2025, sanksi yang dikenakan kepada bagi mereka yang melanggar aturan tersebut yakni denda hingga RM2.000 atau sekitar Rp8,2 juta di samping melakukan lebih dari 12 jam pelayanan masyarakat selama enam bulan.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Nor Halizam Ismail mengatakan bahwa sehubungan dengan kampanye Visit Malaysia 2026, Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL) akan meningkatkan penegakan hukum melalui operasi anti-pembuangan sampah sembarangan dan anti-meludah secara rutin di seluruh Kuala Lumpur.
Operasi ini akan difokuskan pada lokasi-lokasi wisata populer untuk mengurangi pembuangan sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman di area publik, serta meludah di trotoar.
Nor Halizam mengatakan DBKL juga telah menetapkan empat zona bebas sampah yang meliputi Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak dan kawasan komersial Brickfields, untuk semakin memperkuat citra kota yang bersih dan tertib.
Ia menambahkan bahwa DBKL tidak akan berkompromi dengan standar kebersihan di tempat makan dan toilet umum. Ia mengatakan pemilik dan kontraktor akan menghadapi tindakan jika terbukti gagal mematuhi standar kebersihan.
“Kami memantau sekitar 7.450 tempat usaha makanan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa. DBKL juga menanggapi kebersihan toilet umum dengan serius dan akan memantau dari waktu ke waktu atau setiap kali ada keluhan yang diterima,” katanya.
Ia menekankan bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan kenyamanan wisatawan dan warga lokal yang mengunjungi ibu kota Malaysia.
Dia juga mengumumkan bahwa peluncuran acara “I LITE U” – pembuka acara Visit Malaysia 2026 – akan berlangsung pada 3 Januari di Pavilion Kuala Lumpur.
Menurut Dr. Nor Halizam, program ini dipelopori oleh DBKL bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Pemerintah Daerah, Kementerian Pariwisata, Seni dan Kebudayaan, serta Departemen Perdana Menteri.