Bahar Bin Smith (Foto: X/Tangkapan Layar)

Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Bahar Bin Smith Diperiksa Rabu Ini

1 February 2026
Font +
Font -

UPdates—Assayid Bahar alias Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

You may also like : img 7216Oknum Anggota TNI AU Ditahan Polisi Militer Diduga Aniaya Pedagang PTB Maros dan 196 Hari Desersi

Pengumuman penetapan tersangka Bahar bin Smith disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin dalam keterangan kepada awak media sebagaimana dikutip Keidenesia.tv.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat berlangsung kegiatan Maulid Nabi.

Seorang anggota Banser bernama Rida dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Korban menyebut ada lebih dari sepuluh orang yang terlibat, termasuk Habib Bahar.

Istri korban berinisial FY kemudian melapor ke Polres Metro Tenggerang Kota pada 22 September 2025.

Laporan Polisi (LP) terdaftar Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Awaludin memastikan pihaknya akan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

ga warren buffett 20210203 0001

Warren Buffett

"Kejujuran adalah hadiah yang sangat mahal. Jangan berharap dari orang-orang murahan."
Load More >