UPdates - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadwalkan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel pada 6 Desember 2024. Hingga saat ini, baru tiga daerah yang berhasil menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, setelah satu pekan pelaksanaan pemungutan suara.
You may also like : Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Dapat Undangan ke TPS di Pilkada 2024, Begini Caranya
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber pada Rabu, 4 Desember 2024, tiga kabupaten dan kota yang telah menyelesaikan rekapitulasi yakni Sidrap, Parepare, dan Sinjai. Sedangkan proses rekapitulasi di daerah lain masih berlangsung.
You might be interested : Hasil Rekapitulasi Pilkada Wajo 2024: Ar-Rahman Kalahkan Petahana Pammase
KPU Sulsel menegaskan seluruh rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan kota harus selesai pada 6 Desember. Sebagian besar kabupaten dan kota di Sulsel sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan dan melanjutkan ke rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
Meskipun terdapat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU memastikan proses rekapitulasi suara di kabupaten dan kota tetap dapat berlangsung sesuai jadwal.
Bawaslu sendiri telah merekomendasikan PSU di 11 TPS yang tersebar di 8 daerah. Meski ada kecamatan yang belum selesai rekapitulasi suara karena adanya PSU, rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota tetap bisa dilanjutkan.
KPU menargetkan rekapitulasi suara untuk Pilgub Sulsel dapat dimulai pada Jumat, 6 Desember dan diperkirakan akan berlangsung selama empat hari hingga 9 Desember.